Alur Penerimaan Mahasiswa Baru MIP
Mulai tahun 2022, penerimaan mahasiswa baru Program Pascasarjana (S2 & S3), tidak lagi dilakukan oleh masing-masing Program Magister atau Program Doktor, melainkan disatukan penerimaannya di bawah koordinasi pihak Universitas. Tujuannya adalah agar data perkembangan Prodi tersebut dan data mahasiswa di PDDikti terpantau dan terkoordinir. Proses seleksi penerimaan mahasiswa baru program Pascasarjana (S2 & S3) di bawah koordinasi pihak Universitas tetap melibatkan masing-masing Program Pascasarjana sejak awal.
Program Magister Ilmu Pemerintahan (MIP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman tentu mengikuti pola seleksi tersebut untuk penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025. Sebagaimana seleksi penerimaan mahasiswa Pascasarjana (S2 dan S3) tahun lalu, garis besar prosesnya adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran Gelombang I dibuka pada bulan Februari-Mei 2024 secara online di web SPMB Universitas Mulawarman, sementara pada Gelombang II pendaftarannya pada bulan Juni-Juli 2024. Pendaftar yang memenuhi syarat mengikuti proses selanjutnya.
2. Tes tertulis berbasis komputer diselenggarakan oleh Universitas Mulawarman. Lokasi tes adalah di kampus Unmul, baik di Rektorat maupun di Fakultas yang memiliki Laboratorium Komputer. Fisip Unmul memiliki Lab Komputer dengan kapasitas 30 orang.
3. Test TOEFL untuk mengukur kemampuan mahasiswa. Jika lulus, hasil test TOEFL ini bisa digunakan selama masa studi S2, termasuk untuk pendaftaran Yudisium/Wisuda nantinya. Jika skor belum memenuhi syarat kelulusan, mahasiswa nanti mengikuti tes perbaikan skor TOEFL sampai memenuhi skor persyaratan TOEFL sebelum dinyatakan lulus sebagai mahasiswa S2. Tes ini wajib diikuti oleh semua calon mahasiswa Pascasarjana di Unmul. Tes dikoordinir oleh Universitas, yang dalam teknis pelaksanaannya dilaksanakan oleh UPT Balai Bahasa Unmul (Jl. Flores No. 1 Samarinda)
4. Tes wawancara akan dilakukan oleh Program Magister Ilmu Pemerintahan.
5. Pengumuman hasil test secara keseluruhan.
- Hits: 427